JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emirsyah dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini penyidik memeriksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8/2019).
Yuyuk menambahkan, pihaknya juga memanggil eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo (SS). Dia diperiksa dalam kasus yang sama dengan Emirsyah, yaitu TPPU.
"SS dipanggil sebagai tersangka dalam kasus TPPU," ujarnya.
Baca Juga: 4 Saksi Kasus Pencurian Uang Mantan Bos PT MRA Diperiksa KPK
KPK sendiri sebelumnya telah menahan kedua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015 itu sejak 7 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Soetikno diduga kuat berperan sebagai pihak penyuap Emirsyah Satar. Emirsyah diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(edi)