JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo (SS).
Adapun kelima saksi itu adalah Komisaris Utama PT Pegasus Air Service, Kabul Riswanto; Notaris, Endra Indrastuti; bersama dua orang swasta, Nana Hadna dan Tince Sumartini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," tutur Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya, keduanya lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Baca Juga: KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bos PT MRA
Dalam kasus suapnya, Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika.