JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Kemenkum HAM, M Arifin. Arifin diklarifikasi soal informasi dugaan aliran uang suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dari saksi tersebut penyidik mengklarifikasi informasi dari keterangan saksi lain terkait dugaan pemberian suap dan aliran uang dalam penanganan perkara keimigrasian tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Arifin sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menggali keterangan Arifin untuk proses penyidikan tersangka mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie.
Sementara satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Dewa Putu Mayeka Wijaya alias Mike, mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada hari ini. Hingga sore ini, KPK belum mendapat informasi ketidakhadiran Mike.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).