JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka. Miryan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
KPK memastikan Miryam Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. KPK akan terus mengejar para pelaku lainnya termasuk anggota DPR yang disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP ini.
"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2019.
Miryam Haryani sendiri akan menjadi 'pintu masuk' bagi KPK untuk menjerat anggota DPR RI lainnya. Sebab, Miryam Haryani merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e--KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Baca Juga: Kembali Hidupkan GBHN, Ada Potensi Terkait Masa Jabatan Presiden
Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di komisi II DPR.‎ Tak hanya itu, Miryam juga disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang tahun 2011-2012.
"Tersangka MSH meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut, ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ucap Saut.