JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan Bawaslu yang mendorong adanya pembentukan peradilan khusus Pemilu dalam Pilkada Serentak 2020.
"Dulu keputusannya haknya MA. Tapi MA keberatan diserahkan MK. MK sementara. Ya terserah nanti bagaimana. Toh juga MK tidak ada masalah selama ini sampai tahap terakhir penyelesaian sengketa Pileg. Itu juga selesai," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/8/2019).
Menurut Tjahjo, sejauh ini MK belum menyatakan keberatan untuk mengadili sengketa pesta demokrasi. Ia pun menyarankan Bawaslu duduk bersama DPR untuk memutus apakah perlu dibentuk peradilan khusus Pemilu.
"Nanti duduk bersama apakah dengan DPR lama atau DPR baru. Ini kan permasalahannya waktu tinggal September. Paling 25 September sudah selesai DPR ini. Karena 1 Oktober sudah pelantikan," tutur Tjahjo.
"Berarti kalau ada revisi UU ya DPR baru. Pemerintah kan menyiapkan plan A dan plan B. Tetap atau ada revisi mencermati perkembangan dinamika Pileg dan Pilpres 2019," kata politikus PDIP itu.
Tjahjo memastikan, Kemendagri telah mempersiapkan draf untuk pelaksanaan Pilkada 2020 hingga Pilkada 2024. Ia pun menerangkan pelaksanaan Pilpres 2024 dan Pileg 2024 akan dipisah sehingga tak ada lagi Pemilu serentak.
Selain itu, Kemendagri mengusulkan agar masa kampanye tak lagi berlangsung delapan bulan namun hanya dua bulan. Ia berharap semakin singkat waktu kampanye akan menekan potensi perpecahan akibat pesta demokrasi.
"Itu (masih-red) disempurnakan dalam PKPU. Parliamentary threshold apakah tetap 4, ataukah 4,5 atau 5 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mendorong pembentukan peradilan yang khusus menangani sengketa pemilu. Adapun pembentukan Peradilan Pemilu itu telah diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur bahwa Peradilan Pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional.
Follow Berita Okezone di Google News