JAKARTA - Tim penyidik Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo (SS).
Kelima saksi tersebut yakni, karyawan swasta PT Dimitri Utama Abadi, Amanda Pradita; pensiunan PT Dimitri Utama Abadi, Zulhadia; karyawan swasta, Dahlia Ambarwati; serta dua karyawan PT MRA, Tita Wahyuni dan Widhi Darmawan.
Baca Juga:Â KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Rutan GunturÂ
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka SS," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Â
KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya, keduanya lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Dalam kasus suapnya, Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika.
Empat kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.