JAKARTA - Empat orang korban salah tangkap melaporkan Elfian, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mereka, ke Komisi Yudisial (KY). Keempat pemuda yang bekerja sebagai pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan itu berharap KY memeriksa Elfian.
Keempatnya yakni Fikri, Fata, Ucok, dan Pau melaporkan hakim tunggal PN Jaksel tersebut karena permohonan praperadilannya yang di dalamnya berisi tuntutan kompensasi atas penderitaan mereka selama ditahan tanpa bersalah oleh polisi, ditolak hakim tunggal Elfian dalam sidang di PN Jaksel, pada Selasa 30 Juli 2019.
Kuasa hukum korban, Oky Wiratama mengatakan, hakim Elfian dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana dalam memutus permohonan praperadilan ganti kerugian dari keempat korban salah tangkap tersebut yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat (2) KUHAP.
"Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa hakim dalam memberikan putusan harus memberikan dasar hukum atau alasan-alasan hukum. Namun yang kami dapatkan pada saat putusan praperadilan kemarin tanggal 30 Juli 2019, tidak ada satupun alasan hukum apa yang mengesampingkan bukti salinan putusan yang telah kami dapatkan," kata Oky di Kantor KY, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Â
Pengacara dari LBH Jakarta itu menilai, putusan hakim Elfian tidak berkeadilan lantaran hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan salinan putusan peninjauan kembali (PK). Hakim hanya beralasan permohonan praperadilan ganti rugi sudah kadaluwarsa karena petikan putusan diterima Maret 2016.
"Selain itu pada saat membacakan putusan, hakim tunggal tidak memberikan dasar hukum apa mengenai tafsir frasa 'atau' dalam PP 29/2015. Di dalam Pasal 7 ayat (1) PP 92/2015 disebutkan bahwa tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima," paparnya.
Baca juga: Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Hakim
Oky berharap, KY segera memeriksa Elfian meskipun hasil dari pemeriksaan tersebut tidak akan mengubah putusan praperadilan ganti rugi salah tangkap empat pengamen Cipulir.
Baca juga: Pengamen Korban Salah Tangkap Diganti Rugi Rp72 Juta
"Karena hakim punya independensi untuk memberikan keputusan atau vonis putusan itu sendiri," terang Oky.
Follow Berita Okezone di Google News