JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Selain ‎Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM) sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang juga terlibat dalam perkara ini yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU) diserahkan proses hukumnya ke POM TNI AL.
Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.
"Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Bos PT CMI Tekhnologi Tersangka Suap Proyek Bakamla
Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahardjo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(edi)