JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto untuk bepergian ke luar negeri.
KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi.
"Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarang ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirim surat ke pihak Imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
(Foto: Sekda Jabar Iwa Karniwa/Ist)
Baca Juga: KPK Persilakan Sekda Jabar Kembalikan Uang Suap dari Proyek Meikarta
Febri menjelaskan alasan pihaknya melarang kedua tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Febri, agar jika ada pemanggilan pemeriksaan terhadap Iwa Karniwa dan Bartholomeus sedang tidak berada di luar negeri.
"Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.