JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan para anggota DPRD Bekasi dalam pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Diduga, ada andil anggota DPRD Bekasi untuk melancarkan Raperda RDTR Bekasi terkait pembangunan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menduga, uang suap pengurusan perizinan proyek Meikarta mengalir ke banyak pihak. Oleh karenanya, KPK akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain termasuk anggota DPRD Bekasi yang disinyalir menerima uang untuk memuluskan Raperda RDTR proyek Meikarta.
"Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana. Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Sekda Jabar Diduga Terima Suap Rp900 Juta untuk Pengurusan RDTR Proyek Meikarta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.
Uang dari PT Lippo Cikarang tersebut diserahkan ke Iwa Karniwa melalui mantan Kabid Pentaaan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sendiri sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta.