JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo, pada hari ini.
Sedianya, Soetikno akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Belakangan, KPK mengantongi adanya temuan baru terkait aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. KPK juga menemukan adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana para tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sendiri sebelumnya menyebut bahwa pihaknya sedang mengebut penyidikan kasus ini. Kata Basaria, penyidikan kasus ini kemungkinan rampung pada awal Agustus 2019.
"Kita akan beberapa kali gelar perkara, itu akan usahakan kalau paling tidak awal Agustus penyidikannya udah selesai," kata Basaria, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Periksa Emirsyah Satar Terkait Kasus Dugaan Suap Garuda Indonesia
KPK sendiri telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.
Namun demikian, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 hingga saat ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
(wal)