Share

JK: FPI Harus Penuhi Syarat Perpanjangan Izin Sesuai Aturan

Fahreza Rizky, Okezone · Selasa 30 Juli 2019 13:13 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 30 337 2085381 jk-fpi-harus-penuhi-syarat-perpanjangan-izin-sesuai-aturan-XZ0r26IwWv.jpg Wapres RI, Jusuf Kalla (foto: Okezone)

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla angkat bicara ihwal polemik perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). JK berujar, proses perpanjangan izin ormas harus sesuai aturan. Jika tidak, maka izin tersebut tidak dapat diberikan.

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tidak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, (kalau tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali pada aturannya," katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menegaskan, pemberian izin bagi ormas di Tanah Air tidak boleh diskriminatif. Namun, proses perizinan tersebut harus ditempuh sesuai aturan. Misalnya saja, suatu ormas harus menyatakan taat kepada Pancasila.

 Jusuf Kalla

"Kita tidak bisa diskriminatif dan tidak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti itu tidak bisa. Itu contohnya," jelas Kalla.

Hingga kini FPI belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak pernah membeda-bedakan ormas manapun di Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini