JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Suherlan. Sedianya, Suherlan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap pemeriksaan Suherlan. Namun, ini bukan yang pertama kalinya Suherlan dipanggil oleh penyidik. Diduga, Suherlan mengetahui konstruksi serta aliran uang terkait kasus dugaan suap dana perimbangan Pegunungan Arfak.
Sebelumnya, KPK telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 di rumah dinas Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PAN, Sukiman. Rekonstruksi tersebut diduga untuk mendalami pemberian suap untuk Sukiman terkait kasus ini.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Barbuk Sitaan Suap Dana Perimbangan Daerah ke Sekjen DPR
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.