JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
 Baca juga: Jokowi Pastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Senin
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada hari ini, Senin (29/7/2019). Kemudian, Keppres ini menandai bahwa mantan guru honorer SMA 7 Mataram, NTB itu telah bebas murni.
"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi.
 Baca juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Buril Hari Ini
Jokowi juga tak berkeberatan bila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Ia pun akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," tandasnya.
 (wal)
(sal)