JAKARTA – Managing Director (MD) PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya'af Arief didakwa telah menyuap anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erwin Arief didakwa menyuap Fayakhun bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah serta korporasinya. Uang suap tersebut disinyalir agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD911.480 dari PT Merial Esa kepada Fayakhun Andriadi," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Awalnya, staf khusus bidang perencanaan anggaran di Bakamla, Ali Fahmi Habsyi menemui dua petinggi PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta pada Maret 2016. Saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk ikut proyek Bakamla dengan syarat.
Syaratnya ialah harus mengikuti arahan dan menyediakan commitment fee. Kemudian, Fahmi Darmawansyah dan Adami Okta menghubungi Erwin Arief untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Erwin Arief sepakat dan akan menyuplai barang-barang yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pada April 2016, Erwin meminta Fayakhun selaku Komisi I DPR agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016. Erwin juga menjanjikan adanya commitment fee untuk pengurusan anggaran tersebut.
Permintaan penambahan anggaran diperkuat oleh Ali Fahmi saat Fayakhun berkunjung ke kantor Bakamla pada April 2016. Pada pertemuan selanjutnya, Ali Fahmi menyampaikan kepada Fayakhun bahwa akan disiapkan commitment fee sebesar 6 persen dari pagu anggaran proyek tersebut.