JAKARTA - Mensesneg Pratikno menjamin pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dilakukan secara transparan dan terbuka untuk semua pihak. Dia membantah kritikan kepada pansel yang disebut tidak membuka keppres pembentukan pansel capim KPK ke publik.
"Loh dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," kata Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pratikno akan kembali mengecek isi keppres pembentukan capim KPK setelah adanya gugatan dari LBH Jakarta. "Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali, (tentang) pembentukan pansel," ujarnya.
Pratikno juga menjamin kemandirian dan netralitas anggota Pansel Capim KPK. Selain itu, kata dia, para anggota pansel juga juga profesional dalam bekerja.
"Kami saja dari dulu, enggak berani. Dulu rapat pansel dulu di sini, kalau saya satu lift saja enggak berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil yang dimotori LBH Jakarta akan menggugat Pansel capim KPK. Pasalnya, keppres tentang pembentukan pansel dinilai sengaja ditutup hingga timbul dugaan melo¬loskan figur yang melanggar kode etik.
Anggota Pansel Capim KPK
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jo¬kowi membentuk Pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan kepres tersebut hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.
"Nah, ini jawabannya (surat KPK) kita ditolak, alasannya itu permohonan infor¬masi publik keppres tersebut 'bersama ini kami beri tahukan bahwa permohonan saudara tidak dapat kami penuhi, karena berdasarkan keputusan presiden dimaksud antara lain menyebutkan salinan keppres tersebut disampaikan masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai¬mana mestinya. Maka keputusan presiden tersebut hanya dapat diberikan kepada yang masing-masing yang tersebut dalam ke¬anggotaan panitia seleksi tersebut’," kata Nelson.
Nelson membandingkan keppres penun¬jukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat diakses publik. Dia kini mempertanyakan sikap Kemensesneg yang dianggap tertutup mengenai keppres itu, padahal semestinya dapat diakses publik.