JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.
"Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga:Â Disetujui DPR, TKN Yakin Jokowi Segera Keluarkan Amnesti untuk Baiq NurilÂ
Amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetuui oleh DPR. Dengan begitu, pemerintah segera akan memproses amnesti Baiq Nuril untuk dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).
"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti," terangnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, kemarin. Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan bersujud syukur.
"Terima kasih, terima kasih terima kasih," kata Baiq Nuril sembari menangis.
Lihat Juga:Â Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama PutranyaÂ
Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka, hingga para awak media yang telah mendukungnya berjuang terkait proses hukum yang menimpanya.
"Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu," katanya masih dengan air mata mengalir.