JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan.
Hal itu diminta Ombudsman menyusul adanya dugaan maladministrasi pada pelaksanaan penyelenggaraan PPDB pada tahun ini. Ada delapan poin dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam pelaksanaan PPDB 2019 di sejumlah daerah Indonesia.
"Ombudsman menyarankan Mendikbud melanjutkan program zonasi dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan PPDB dari tingkat TK hingga SMA," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Bertemu Mendikbud, Ombudsman Paparkan Dugaan Maladministrasi PPDB 2019
Tak hanya itu, Ombudsman juga meminta agar Mendikbud memenuhi persebaran sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia yang belum tersedia. Suadi juga berharap pemerintah melalui Mendikbud mempunyai target waktu terkait pemerataan atau persebaran fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi.
"Kami juga meminta agar kesiapan sebelum pelaksanaan PPDB terkait alternatif atau skenario A,B atau C ketika terjadi gangguan online," imbuhnya.
Lebih lanjut, Suadi menyarankan agar kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB, dua bulan sebelum pelaksanaan.
Disamping itu, Muhadjir juga diminta agar melakukan identifikasi satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB di setiap wilayah Indonesia. Dimana, Kepala Daerah yang belum menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB agar dilakukan upaya alternatif.
"Meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan satuan pendidikan melakukan pendataan kelulusan calon peserta didik yang akan masuk ke jenjang berikutnya minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB," tambahnya.
(edi)