JAKARTA – Baiq Nuril Maknun, terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terharu setelah amnestinya disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang V Tahun 2018–2019 yang berlangsung hari ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR yang sudah menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo itu kepada dirinya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantunya selama ini.
Baca juga: DPR Setujui Amnesti dari Jokowi untuk Baiq NurilÂ
"Terima kasih kepada Bapak Presiden (Jokowi), terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," kata Baiq Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada media yang dinilai telah memberikan dukungan. "Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua. Mudah-mudahan Allah yang bisa membalas semua," ungkapnya dengan ekspresi haru.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Amnesti Baiq NurilÂ
Baiq Nuril berharap kasus pelecehan verbal yang menimpa dirinya tidak terulang kepada wanita lain. "Saya berharap begitu, jangan sampai. Mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," tuturnya.
Menurut dia, apabila ada wanita yang mengalami kasus serupa seperti dirinya harus berani menyuarakan.
"Jangan beri kesempatan kedua kali kalaupun itu terjadi kepada Anda sekali. Jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," terangnya.
(han)