JAKARTA – DPR RI menyetujui amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril Maknun. Hal itu disepakati saat Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang V Tahun 2018–2019 yang berlangsung hari ini, Kamis (25/7/2019).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyampaikan laporan hasil rapat pleno terkait sejumlah pertimbangan dalam pemberian amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Amnesti Baiq Nuril
Dalam hal ini, kata Erma, pihaknya telah memerhatikan peristiwa hukum tersebut, baik dari pengadilan hingga penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas. Menurut dia, Baiq Nuril justru menjadi korban, dan apa dilakukan merupakan bentuk perlindungi diri dari kekerasan psikologis.
Baca juga: Baiq Nuril Menangis di Depan Komisi III Berharap Dapat Keadilan
"Rapat pleno menghadirkan Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian pada 24 Juli, Komisi III sudah melakukan raker dengan Menkumham untuk dengarkan keterangan pemerintah untuk amnesti Baiq Nuril Maknun," ucap Erma dalam rapat paripurna.
"Lalu diambil keputusan, kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Indonesia agar Saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti. Bulat 10 fraksi setuju secara aklamasi," tambahnya.