JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun 2018–2019 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal resmi yang didapat Okezone, Kamis (25/7/2019), rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun dalam rapat itu memiliki sejumlah agenda penting. Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Baca juga: Baiq Nuril Menangis di Depan Komisi III Berharap Dapat Keadilan
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Ketiga, laporan Komisi XI DPR RI tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat, laporan Komisi lll DPR RI terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Terakhir yang kelima, pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU, yaitu RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Baiq Nuril Ingin DPR Berikan 'Hadiah' untuk Anaknya
Kemudian RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Pertanahan.
Lalu RUU tentang KUHP, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang BUMN, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Sumber Daya Air, serta RUU tentang Perkoperasian.
(han)