JAKARTA - Korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun meneteskan air mata saat memberikan keterangannya di hadapan anggota Komisi III DPR.
Komisi III DPR hari ini menggelar rapat pleno untuk membahas surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nuril, anaknya dan kuasa hukum hadir dalam rapat tersebut.
"Harapan saya mudah-mudahan bapak ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya," ucap Nuril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Baiq Nuril Ingin DPR Berikan 'Hadiah' untuk Anaknya
Ia mengaku tak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana bila DPR menolak permohonan pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi. Ia yakin DPR adalah wakil rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat.
"Saya tidak tahu harus ke mana lagi. Karena saya tahu DPR itu wakil rakyat, tangan rakyat yang bisa menolong rakyatnya, saya cuma rakyat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya. Untuk mendidik mereka, menjadikan orang yang lebih berguna," tutur Nuril.
"Tapi saya yakin, keadilan itu pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin itu. Tangan-tangan bapak mungkin akan mengangkat keadilan untuk saya. Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan," sambung dia.
Rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Erma Suryani Ranik dan Herman Herry. Agenda rapat mendengarkan keterangan seluruh fraksi atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana diminta pertimbangan oleh Presiden Jokowi.
Kasus Baiq Nuril bermula kala dirinya dilaporkan oleh Kepala SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Dia diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.
Baca Juga: Komisi III Akan Dengarkan Pandangan Seluruh Fraksi Soal Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas hal itu, dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
(Ari)