JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk membahas surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril Maknun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengatakan, pihaknya baru akan mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi ihwal surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Jokowi pada pukul 13.00 WIB nanti.
"Belum tau, baru saja surat dibaca. Baru mau mulai rapat pleno, komisi III baru mengagendakan hari ini. Belum tau, fraksi kan ada 10," kata Erma saat berbincang dengan Okezone, Selasa (23/7/2019).
 Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril
Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu kecenderungan sikap fraksi-fraksi lain terkait amnesti Baiq Nuril. Ia bingung kenapa media terburu-buru menanyakan keputusan terhadap hal tersebut.
"Mana aku tau dari fraksi lain. Belum lah, baru saja suratnya dibahas hari ini. Kenapa kalian mau cepat cepat? Surat baru di bawa masuk ke komisi III, baru dibahas, Kejaksaan saja gak cepat-cepat mengeksekusinya, kenapa kalian mau cepat-cepat," tutur Erma.
Â
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, pihaknya tak ada halangan untuk memberikan pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana dimintakan Presiden Jokowi.
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," jelasnya.
 Baca juga: DPR Bakal Rampungkan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Pekan Ini
Politikus PKS itu berujar agar pasal-pasal karet dalam Undang-undang ITE dapat dievaluasi. Jika beleid tersebut tak direvisi, ia khawatir akan banyak kasus seperti Baiq Nuril lainnya.
"Evaluasi UU ITE dan pasal karet. Kalau ini enggak dievaluasi maka nanti banyak Baiq Nuril yang terjerat. Dan dia banyak yang terjerat Presiden Jokowi harus juga ke depannya mengeluarkan amnesti lagi," ucap Nasir