JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 di rumah dinas Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PAN, Sukiman, pada hari ini.
Rekonstruksi tersebut diduga untuk mendalami pemberian suap untuk Sukiman terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018. Selain itu, rekonstruksi juga dibutuhkan untuk membuat terang alur peristiwa suap-menyuap dalam perkara ini.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Febri merincikan sejumlah lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi di rumah dinas Sukiman. Rekonstruksi dilakukan di halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, hingga halaman masjid di belakang rumah dinas Sukiman.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Pengurusan Anggaran
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019.