JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi komplek perumahan anggota DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan, pada siang hari ini, Senin (22/7/2019).
Kedatangan tim penyidik KPK diketahui untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
"Siang ini, tim sedang melakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS di Komplek DPR RI, Kaibata," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Febri mengaku-mengaku belum mengetahui dengan rinci rumah anggota DPR siapa yang dilakukan rekonstruksi pada hari ini. Dia hanya memastikan bahwa kegiatan rekonstruksi masih berlangsung. "Proses masih berjalan," tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
(wal)