JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pleno perihal pembahasan surat permohonan pertimbangan atas amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nurilyang diajukan presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI. Rapat rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 23 Juli 2019.
Wakil Ketua Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, Herman Hery menyampaikan bahwa surat Presiden Jokowi sudah diterima oleh sekretariat Komisi III.
"Besok, Selasa 23 Juli 2019 rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman, kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
 Baca juga: DPR Bakal Rampungkan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Pekan Ini
Herman berharap, nantinya setiap fraksi bisa memberikan pandangan serta sikapnya terhadap amnesti yang akan diberikan kepada Baiq Nuril cepat dilakukan, agar dapat langsung dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
"Agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," ungkapnya.
Baca juga: Bamus DPR Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden
Fraksi PDIP, kata Herman, memberikan perhatian khusus dan mendukung surat amnesti presiden terkait kasus yang menyeret mantan guru honorer tersebut.
"Kami dari Fraksi PDI-Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tukasnya.
(wal)