JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman pada hari ini. Politikus PAN tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: KPK Endus Keterlibatan Romi di Kasus Suap Pengurusan DAK Tasikmalaya
Pantauan Okezone, Sukiman telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 09.45 WIB. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap pemeriksaan Sukiman pada hari ini.
Selain Sukiman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yakni, Mantan Kasie Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Natan Pasomba.
Sukiman sendiri telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Selain Sukiman, KPK juga mencegah Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) untuk ke luar negeri.
Baca juga: Romahurmuziy Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan DAK Tasikmalaya
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.