JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, 334 tersangka dan 106 berkas perkara kerusuhan aksi 21-22 Mei akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan lantaran berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Nantinya pelimpahan langsung dilakukan di Polda Metro Jaya mengingat jumlah tersangka yang banyak.
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," tuturnya.
Baca Juga: Polri: 36 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Kerusuhan di Buton
Kendati demikian, ratusan tersangka tersebut tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. "Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," tambahnya.
Seperti diketahui polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Kntor Bawaslu, Jakarta.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan. Di antaranya di Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.
(edi)