JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang menghentikan sejumlah pelayanan publik akibat berseteru dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak," kata Tjahjo dikutip dari laman Antaranews, Kamis (18/7/2019).
Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut menurutnya berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.
"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat," ujar dia.
Untuk mengklarifikasi persoalan Pemerintah Kota Tanggerang dengan Kemenkumham RI, Mendagri pada Kamis siang ini memanggil Wali Kota Arief R Wismansyah. "Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW," ucap Tjahjo.