JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 525 kasus dugaan pelanggaran pada caturwulan I tahun 2019. Ratusan laporan dugaan pelanggaran HAM itu berasal dari berbagai elemen.
"Individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara," ucap Komsioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Bicara Kasus HAM, Aktivis Sebut Presiden saat Ini Tak Punya Beban Sejarah
Ia memaparkan, dari banyaknya laporan tersebut, penegak hukum hanya menindaklanjuti 213 kasus adanya dugaan perkara pelanggaran HAM.
"Dari jumlah kasus tersebut yang ditindaklanjuti sebanyak 213 kasus, dan 312 di antaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan," ucapnya.
Amiruddin menjelaskan, dari sekian banyak laporan dugaan pelanggaran HAM, kasus yang paling banyak dilakukan adalah oleh oknum kepolisian, disusul oleh korporasi.
"Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah kepolisian 60 kasus, korporasi 29 kasus, dan pemerintahan daerah 29 kasus," tuturnya.
Baca juga: Pakar PBB Desak Indonesia Investigasi Polisi Papua yang Interogasi Tahanan Menggunakan Ular
Adapun untuk wilayah terbanyak adanya laporan dugaan pelanggaran HAM, DKI Jakarta sebanyak 67 kasus, Sumatera Utara 30 kasus, dan Kalimantan Barat 27 kasus.
Ia mengungkapkan, penyebab dugaan pelanggaran disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM.
"Terkait proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya dugaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan. Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat polsek dan polres, dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," tutupnya.
(han)