JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai ada cacat prosedural pada tahap seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 yang dilakukan Tim Seleksi di DPR RI, yakni penilaian makalah yang tidak dihadiri para calon, tapi hanya dilakukan secara sepihak oleh Tim Seleksi.
"Itu artinya cacat prosedural. Kalau tidak dihadiri calon dalam penilaian makalah, dan mereka 32 calon yang gugur dapat mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena merasa dirugikan atas proses seleksi itu," kata Uchok Skay Khadafi, melalui telefon selulernya, di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Kamis (11/7/2019).
Uchok Sky Khadafi mengungkapkan hal tersebut menanggapi 32 calon anggota BPK yang berhasil lolos seleksi administrasi Tim Seleksi Komisi XI DPR RI, dari 64 calon anggota BPK. Sebanyak 32 calon anggota BPK lainnya yang dinyatakan gugur, empat di antaranya adalah auditor profesional yang memiliki CPA.
Baca Juga:Â BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan
Menurut Uchok, seharusnya dalam penilaian sebuah makalah harus disertakan si pembuatnya, dan dilakukan secara terbuka seperti uji kelayakan dan kepatutan. "Pemberian penilaian makalah calon ini terlalu dini. Seharusnya makalah itu dinilai ketika didengarkan pemaparannya dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan," katanya.
Kalau makalah dinilai pada sesi uji kelayakan dan kepatutan, menurut Uchok, dapat diketahui apakah makalah tersebut murni hasil pemikirannya atau bukan. "Hal itu dapat dinilai dari pendalaman makalah, apakah si calon tersebut benar-benar menguasai materi makalah tersebut. Nanti akan ketahuan," katanya.
Uchok menyatakan menyayangkan Tim Seleksi calon anggota BPK DPR RI sudah memberikan penilaian makalah lebih dulu, sebelum mendengarkan penjelasan dari calon. Uchok juga mempertanyakan standar penilaian terhadap makalah yang diterapkan dalam proses seleksi persyaratan administrasi calon anggota BPK.
"Seharusnya dalam melakukan seleksi administrasi yang dinilai adalah kelengkapan prasyaratnya, tapi Tim Seleksi sudah melakukan penilaian substansi pada proses administrasi," katanya.
Baca Juga:Â Jokowi Bersyukur Berturut-turut Dapat WTP dari BPK