JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa aktris lawas, Inneke Koesherawati. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menyeret PT Merial Esa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik menggali keterangan Inneke terkait aktivitas PT Merial Esa. Diketahui, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah merupakan salah satu pemilik PT Merial Esa.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan apa yang ia ketahui tentang aktivitas perusahaan terkait dengan perkara ini," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Inneke disinyalir mengetahui ihwal kebijakan-kebijakan PT Merial Esa. Khususnya, terkait keputusan perusahaan milik Fahmi dalam menggarap proyek tersebut.
"Karena kasus ini adalah kasus dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang di ketahui atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara ini," pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca Juga: Inneke Koesherawati Penuhi Panggilan Ulang Pemeriksaan KPK
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.