JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sepanjang Januari-Juni 2019, menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan, hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa (30/4) diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.
Baca juga: Dipanggil Bawas MA, Hakim Lampung Diduga "Indehoi" dengan 2 Wanita Mangkir
Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
"Ada hakim yang diberhentikan melalui sidang MKH karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sabu-sabu," tutur Sukma Violetta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Sepanjang 2005-2018, Ada 19 Hakim Kena Operasi Tangkap Tangan KPK
Kemudian hakim berinisial RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/02) dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Padahal saat itu, hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berupa nonpalu selama dua tahun, terhitung Januari 2018.
Semua sanksi diberikan kepada hakim RMA atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yakni memberikan konsultasi hukum.