JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menegaskan akan langsung membahas pertimbangan upaya hukum amnesti untuk Baiq Nuril. Yasonna dan jajarannya akan membahas hal tersebut pada malam hari ini.
"Untuk meyakinkan ini, nanti malam supaya saya merasa di dukung oleh pakar pakar yang baik nanti malam ada FGD dari pakar hukum," ucap Yasonna usai bertemu Baiq Nuril dan rombongan di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Baiq Nuril Teteskan Air Mata Berharap Keadilan Usai Bertemu Menkumham
Sejumlah pakar yang diundang Yasonna untuk membahas amnesti Baiq Nuril diantaranya yakni, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Profesor Muladi, dan pakar hukum, Bivitri Susanti.
"Dan ada juga tim IT dari Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk beliau," ungkap Yasonna.
Rencananya, jika hasil dari diskusi tersebut sudah bulat, maka Menkumham akan langsung memutuskan langkah pertimbangan hukum amnesti yang tepat untuk Baiq Nuril pada malam hari ini.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Temui Menkumham, Baiq Nuril Bahas Permohonan Amnesti
Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telan menyatakan akan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.
(fid)