JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (LHS) mengaku masih mendalami rencana legalisasi poligami yang tengah dibahas DPR Aceh dan Pemprov Aceh.
Lukman mengungkapkan, sejujurnya dirinya belum tahu sama sekali terkait rencana Pemprov Aceh yang ingin melegalkan laki-laki menikah lebih dari satu perempuan tersebut.
Baca Juga:Â Komnas Perempuan: Islam Datang Mengatur Praktik PoligamiÂ
"Kita sendiri masih belum tahu apa isinya, ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya," kata LHS di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Â
LHS menerangkan, selama ini poligami telah diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memperbolehkan seorang suami berpoligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Seperti pada pasal 3 ayat 2 UU I/1974 menyebut bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Kemudian, Pasal 4 ayat 2 menyatakan pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dia pun mengaku heran dengan langkah Pemprov Aceh yang ingin melegalkan poligami tersebut. "Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harua klarifikasi terlebih dahulu memangnya selama ini poligami nggak legal? di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi kita akan dalami isinya seperti apa," ucap Lukman.
Baca Juga:Â Pandangan Imam Besar Masjid Istiqlal Terkait PoligamiÂ
Politisi PPP itu menambahkan, Kemenag akan terlebih dahulu mempelajari UU yang akan melegalkan poligami di bumi serambi Mekkah tersebut.
"Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan. Namun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih apa kontennya apa substansi, pengaturan regulasi itu seperti apa," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)