JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap aktris lawas, Inneke Koesherawati sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret korporasi PT Merial Esa (ME).
Istri dari terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada hari ini. Pemeriksaan terhadap Inneke pada hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Artis Lawas Inneke Koesherawati & Bos PT Merial Esa Dipanggil KPK
Inneke sendiri absen alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 1 Juli 2019, pekan lalu. Dia baru menghadiri panggilan pemeriksaan ulang pada hari ini.
"Iya, penjadwalan ulang hari ini. Saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Inneke. Diduga, KPK akan menelusuri aliran uang serta konstruksi perkara untuk tersangka PT Merial Esa.
KPK sendiri telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, di mana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Baca Juga: KPK Bekukan Rp60 Miliar Milik Perusahaan Suami Artis Inneke Koesherawati
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(fid)