JAKARTA - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bersama para korban aksi teroris mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, sebagai payung hukum untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban terorisme.
"Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama," kata Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2019).
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Teroris memerintahkan negara memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Selain kompensasi dalam bentuk uang, korban juga dinilai berhak mendapat pengobatan, rehabilitasi dan lainnya dari negara.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Depok
Namun, pemberian kompensasi sekarang salah satu syaratnya harus ada putusan pengadilan. Untuk korban terorisme yang kejadiannya dalam kurun beberapa tahun terakhir, sebagian sudah dapat kompensasi karena kasusnya diputuskan oleh pengadilan setelah ada UU tersebut.
Masalahnya untuk kasus-kasus terorisme lama yang sudah diputuskan sebelum UU itu disahkan seperti Bom Bali, Bom JW Mariot, Bom Kedutaan Besar Australia dan lainnya. Para korbannya belum bisa mendapatkan kompensasi.
Hasibullah mengatakan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) tidak bisa memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama jika PP tersebut tidak diterbitkan.
"PP ini menjadi kunci sekarang untuk memberikan kompensasi," ujar dia.
Menurutnya para korban terorisme yang sebagian besar masyarakat sipil biasa sangat membutuhkan ganti rugi untuk mengurangi penderitaannya. Banyak korban selamat kini masih menjalani pengobatan.
Follow Berita Okezone di Google News