JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Yasonna yang telah hadir di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB dimintai keterangan sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI ketika proyek e-KTP digodok. Ia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Markus Nari (MN).
(Baca juga: KPK Cecar 3 Politikus Golkar Terkait Proses Penganggaran Proyek E-KTP di DPR)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan anggota DPR RI, Arif Wibowo; serta mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-RB), Taufiq Effendi. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
(Baca juga: Menkumham Harap Setnov Renungi Kesalahannya Setelah Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur)
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini tinggal Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(han)