JAKARTA - Eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) M Sofyan Jacob dipastikan menghadiri agenda pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar. Hal tersebut dipastikan dari keterangan tim kuasa hukum Sofyan.
"Insya Allah kami akan datang (pemanggilan pemeriksaan), Pak Sofyan juga," kata Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6/2019).
 Baca juga: Polisi Periksa Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Terkait Kasus Makar
Yani menyebut, pihaknya tak membawa bukti bantahan apapun terkait tuduhan makar yang disangkakan kepada kliennya itu. Mengingat, Sofyan baru pertama akan menjalani pemeriksaan penyidik apabila hadir pada hari ini.
Â
"Kami malah tidak mengerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," tutur dia.
 Baca juga: Polisi Ultimatum Sofyan Jacob Hadiri Pemeriksaan Kasus Makar
Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat dalam sebuah video.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
 Baca juga: Polisi Kembali Periksa Eggi Sudjana
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(rzy)