JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri menyebut aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei terbagi menjadi dua segmen. Segmen pertama ialah aksi demonstrasi damai. Sementara itu, segmen kedua terjadi penyerangan ke arah aparat oleh para perusuh.
"Segmen kedua ini sangat beda dengan massa damai tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Dapat Rp150 Juta dari Habil Marati untuk Beli Senjata Api
Di segmen kedua ini, sekira pukul 22.30 WIB tanpa pemberitahuan tiba-tiba sekitar 500 massa perusuh mulai melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas di areal Gedung Bawaslu.
"Bahkan petugas yang mengimbau diserang. bukan saja menggunakan benda-benda kecil, tapi juga yang mematikan. Seperti molotov. Molotov itu kalau kena kepala airnya tumpah terbakar bisa berakibat mematikan," jelas Iqbal.
Baca juga: 225 Anggota Polri Jadi Korban Kerusuhan 22 Mei
"Petasan, petasan kecil ya enggak apa-apa. tapi ini petasan roket, sama saja. petasan roket itu berbahaya dan mematikan. Batu itu sebesar conblock dan itu sudah dipersiapkan. Dan ada korban dari personel Polri," sambung dia.
Iqbal mengungkapkan, massa juga menyerang polisi dengan benda-benda mematikan seperti panah beracun, klewang, pedang, dan sebagainya. Kerusuhan juga bergulir hingga terjadi pembakaran di areal asrama Polri di Petamburan.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei
"Ada juga panah beracun. Klewang, pedang, dan lain-lain. Artinya massa tersebut sudah didesain rusuh," pungkas dia.
(rzy)