JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Saat ini polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selama 40 hari ke depan.
"Belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (8/6/2019).
Kemarin, Argo mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan kepada Eggi dilakukan karena proses pemberkasan kasus belum rampung. "Kalau nggak diperpanjang nanti bebas demi hukum," tandas dia.
Penyidik, kata Argo, juga sudah memeriksa 17 saksi atas kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Dengan begitu ada beberapa evaluasi dalam pemberkasan kasus itu.
"Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas," jelas Argo.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(wal)