JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Polri telah menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya.
Menurut Dasco, setelah diterima permohonan tersebut, kedua orang tersebut bisa menghirup udara bebas dari balik penjara pada sore hari ini.
Baca juga: Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan
"Surat jaminan penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada penyidik dan saya sudah bertemu dengan pak Mustofa Nahra, insyaallah siang atau sore ini sudah keluar," kata Dasco di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6/2019).
Selain Mustofa, Waketum Partai Gerindra itu menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Lieus Sungkharisma juga telah dikabulkan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Kivlan Zen Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
"Iya baik Lieus maupun pak Mustofa nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar baik dari polda metro maupun Bareskrim Mabes Polri," tutur Dasco.
Dasco menekankan, selama ditangguhkan penahanannya, dirinya dijadikan sebagai pihak penjamin. Oleh sebab itu, dia menjadi orang paling bertanggung jawab apabila dua tersangka itu tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri.
"Saya penjaminnya (dua orang tersangka)," ujar Dasco.
(rzy)