JAKARTA – Pengacara tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengurus proses administrasi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).
Secara paralel, Hendarsam juga akan mengurus proses penangguhan penahanan untuk tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.
"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.
Baca Juga : Dikunjungi Fadli Zon, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Keluhkan soal Penangkapan
"(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," tuturnya.
Baca Juga : Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Hoaks 22 Mei, TKN: Hukum Harus Ditegakkan
(erh)