Share

BPOM Temukan 170.119 Produk Pangan Rusak, Kedaluwarsa, dan Ilegal

Achmad Fardiansyah , Okezone · Senin 20 Mei 2019 14:28 WIB
https: img.okezone.com content 2019 05 20 337 2057942 bpom-temukan-170-119-produk-pangan-rusak-kedaluwarsa-dan-ilegal-gCwDMs3Tyv.jpg Ilustrasi sidak produk pangan. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito.

Ia mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan produk pangan secara intensif yang dilakukan Badan POM menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Dari hasil pemeriksan ditemukan 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 gudang distributor. Dengan nilai ekonomis mencapai Rp3,4 miliar. Ada 47 persen tidak memenuhi ketentuan. Ditemukan adanya produk yang rusak, pangan kedaluwarsa, dan tanpa izin edar," kata Penny ketika berada di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

(Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar di Maluku saat Ramadan)

Ia melanjutkan, untuk kategori kedaluwarsa, BPOM mencatat beberapa produk yang melakukan pelanggaran, seperti minuman kental manis, makanan ringan, biskuit ikan kaleng, teh, hingga sereal.

Ilustrasi ritel. (Foto: Shutterstock)

"Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau, dan Banjarmasin dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokeIat, air minum dalam kemasan (AMDK), dan minuman berperisa," paparnya.

(Baca juga:  Ratusan Produk Kedaluwarsa Ditemukan Beredar di Kalimantan Tengah)

Penny mengungkapkan, berdasarkan temuan tahun sebelumnya, nilai ekonomisnya dari Rp2,2 miliar pada 2018 menjadi Rp3,4 miliar pada 2019, dengan jumlah sarana ritel dan distribusi pangan lebih banyak dari sebelumnya.

"Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS (tidak memenuhi syarat). Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34 persen," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini