JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan tinda pidana UU ITE dan Makar.
"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta.
Lieus sendiri sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman di Bareskrim Polri terkait dengan dua perkara tersebut. Menurut Argo, saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ujar Argo.
Baca Juga: Ketua GNPF Bogor Ditangkap dan Jadi Tersangka Usai Serukan Jihad
Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Dalam laporan itu, dia disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.
(edi)