JAKARTA – Dua Direktur Bisnis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Keduanya ialah Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Machnizon selaku Direktur Bisnis Regional Kalimantan.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Diduga, KPK sedang menelusuri kontrak kerjasama para perusahaan penggarap proyek PLTU Riau-1 dan akan ditelisik lewat dua saksi tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya ialah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus masih dalam proses upaya hukum banding.
Baca Juga : KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir
Sementara Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga : Diperiksa KPK, Idrus Marham Beberkan Pertemuan dengan Sofyan Basir
(erh)