JAKARTA - Polisi belum bisa memastikan kedepannya apakah akan menahan atau tidak kedepannya terhadap tersangka kasus dugaan Makar oleh Eggi Sudjana yang ditangkap saat menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penahanan adalah kewenangan dari penyidik, namun ia mengingatkan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Baca juga: Pendukung Prabowo Terlibat Kasus Makar, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi
"Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," tutur Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Sedianya, Eggi kali ini kembali menjalani pemeriksaan. Argo mengatakan, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," imbuh Argo.
Baca juga: Polisi Teken Surat Penangkapan Eggi Sudjana Hari Ini Pukul 06.25 WIB
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yakni Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019 kemarin.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.
(rzy)