JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang juga politikus PAN itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2019.
Ditreskrimum Polda Metro sudah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum ke Eggi Sudjana. Dia diminta menghadap penyidik sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.
“Pemeriksaan Senin,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Argo Yuwono mengatakan status Eggi Sudjana dinaikkan ke tersangka setelah pihaknya menggelar perkara pada 7 Mei 2019. Dalam gelar kasus, ditemukan kecukupan alat bukti untuk jadi tersangka seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Kombes Argo Yuwono (Okezone)
Dalam surat panggilan itu, perbuatan Eggi Sudjana diduga bertentangan dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung, caleg PDI Perjuangan ke Polda Metro Jaya, setelah beredar video bahwa Eggi menyerugakan gerakan pengerahan massa atau people power.
(sal)