JAKARTA - Terdakwa kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya memanggil penyidik Satgas Anti-Mafia Bola sebagai saksi dalam persidangan.
"Iya pemeriksaan saksi dari Satgas Anti-Mafia Bola," kata Hendardi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2019).
Rencananya, dalam sidang ini pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi. Kendati demikian dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang bisa hadir.
(Baca juga: Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung)
"Rencana sih empat saksi, tapi belum tahu berapa yang hadir," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi telah melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.
Dirinya juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(qlh)