JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, ke Lapas Sukamiskin.
Kedua orang yang dieksekusi adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.
Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Selatan Segera Disidang terkait Kasus Suap
Mereka dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan Wai Hui Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, kedua orang itu divonis oleh Majelis Hakim dengan penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penangkapan terhadap kedua terpidana itu saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.
(rzy)